Elyanto Purba Bantah Ada Pungutan Rp3,1 M dari Kepala Desa

SIMALUNGUN (detikgp.com) – Pemerintah pusat menggelontorkan dana desa sekitar Rp71 triliun untuk mengembangkan ekonomi masyarakat pedesaan. Namun, penyaluran dana tersebut kembali disorot karena diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Belum lama ini beredar informasi di kalangan aparat desa bahwa perangkat desa diwajibkan mengikuti bimbingan teknis dengan biaya Rp5 juta per orang. Kegiatan tersebut disebut-sebut diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMDN).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMDN Elyanto Purba menegaskan pihaknya tidak melakukan pungutan kepada kepala desa. Menurutnya, bimbingan teknis tersebut merupakan kegiatan yang diinisiasi para kepala desa sendiri.

“Bimbingan teknis dilaksanakan selama empat hari di wilayah Simalungun. Biayanya Rp5 juta per orang, dan setiap desa mengirimkan dua peserta. Total ada 620 peserta atau sekitar 80 persen dari 386 desa,” jelas Elyanto.

Ia juga mengakui kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa melalui proses lelang.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan dan Nagori (Pemnag) Rosida Sitinjak. “Memang ada kegiatan itu, tetapi soal pungutan saya tidak tahu-menahu karena baru menjabat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM MATAHARI R. Simbolon menilai penggunaan anggaran dana desa kerap tidak transparan. Ia mencontohkan, pada tahun 2024 Dinas PMDN mengalokasikan Rp1,9 miliar untuk kegiatan bimbingan teknis di Jawa Barat. Namun, masih ada pungutan tambahan Rp5 juta per desa.

“Hal ini akan segera kita laporkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas Simbolon. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Simalungun
Comments (0)
Add Comment