Hj. Siti Qomariya Sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan Daerah di RW 023 PUP Sektor V Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi II, Hj. Siti Qomariya, S.IP, menggelar sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP) Sektor V, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, pada Sabtu (13/9/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga sekitar yang terlihat sangat antusias mengikuti acara.

Menurut Hj. Siti Qomariya, sosialisasi merupakan momentum penting sebagai sarana untuk menjaring aspirasi masyarakat. Aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan ini nantinya akan diperjuangkan melalui lembaga DPRD.

“Saya berharap apa yang menjadi usulan masyarakat juga dapat disampaikan hingga tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten,” paparnya.

Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Ibu Sikom ini menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat akan terus diperjuangkan. Ia juga berkomitmen meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dapat memprioritaskan aspirasi warga.

“Intinya, kami selalu siap memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Hj. Siti Qomariya menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah hadir dan menyampaikan aspirasinya. Ia menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Perumahan PUP Sektor V RW 023, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat