Kejari Simalungun: Dumas Dugaan Korupsi ADD, Tak Ada yang Terlewatkan

KAB. SIMALUNGUN (detikgp.com)  – Sesuai arahan Presiden dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, setiap dugaan korupsi wajib segera direspons dengan cepat. Belakangan ini, berbagai media sosial maupun media elektronik ramai menyoroti dugaan korupsi, khususnya terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun melalui Kepala Seksi Intelijen Edison S. Situmorang, didampingi Kasubsi Pidana Khusus Juna Karo-karo, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat (dumas).

“Setiap dumas yang masuk ke kejaksaan wajib ditindaklanjuti,” ujar Edison.

Ia mengakui jumlah laporan yang diterima cukup banyak, sehingga tidak semua bisa langsung diproses. Meski begitu, Edison menegaskan pihaknya tetap melakukan tindak lanjut.

“Sebagai bukti, kami telah memeriksa Kepala Desa Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Kasusnya saat ini sedang berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Juna Karo-karo menuturkan, setiap dumas terkait dugaan korupsi akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Inspektorat.

“Jika ditemukan adanya unsur korupsi, maka pemanggilan terhadap pihak terduga pasti dilakukan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua LSM Matahari, R. Simbolon. Ia mengapresiasi respon Kejaksaan terhadap setiap laporan masyarakat.

“Sebagai masyarakat, kami juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kinerja pejabat pengguna anggaran. Hal itu sesuai arahan Presiden, Kejaksaan Agung, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Simbolon. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Simalungun
Comments (0)
Add Comment