BEKASI (detikgp.com) – Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas secara mendalam isu krusial terkait pengelolaan, pendapatan, dan fasilitas Pasar Baru Bekasi. Pertemuan yang mengintegrasikan aspirasi pedagang dan menuntut akuntabilitas pengelola ini dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD.
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Latu Har Hary, S.Sn., didampingi Wakil Ketua Yenni Kristanti dan Sekretaris Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M. Hadir pula anggota Komisi II lainnya, yaitu Ir. Hj. Chairun Nisa, M.M., H. Gilang Esa Mohamad, S.IP., H. Suryo Harjo Sodikin, S.H., dan H. Agus Rohadi, S.E. Kehadiran lengkap Komisi II ini menunjukkan keseriusan dewan dalam menyelesaikan polemik Pasar Baru.
Dalam sesi diskusi terbuka, Komisi II menerima berbagai keluhan tajam dari pihak pedagang dan pengguna pasar yang menyoroti carut-marutnya kondisi Pasar Baru. Ketua Komisi II, Latu Har Hary, menyatakan bahwa pengelolaan pasar harus segera ditata agar memberikan manfaat maksimal. “Transparansi dalam pendapatan dan pemanfaatan fasilitas harus diperbaiki,” tegasnya.
Pedagang mengemukakan sejumlah permasalahan fisik dan teknis yang dinilai menghambat aktivitas ekonomi dan mengancam kenyamanan, antara lain:
- Kekurangan fasilitas sanitasi yang layak.
- Kebersihan pasar yang kurang terjaga.
- Penerangan minim di beberapa lorong, menimbulkan kerawanan keamanan.
- Prosedur penggunaan kios yang dianggap tidak konsisten dan membebani.
Di sisi lain, pengelola pasar mengakui bahwa pemasukan (pendapatan pasar) masih terkendala administrasi dan belum optimal. Mereka juga menyebut adanya ketidakseimbangan antara pendapatan yang diperoleh dengan beban pemeliharaan fasilitas publik di dalam pasar.
Anggota dewan menilai, kendala administrasi ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengelolaan keuangan yang perlu segera ditutup.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi II secara tegas mengeluarkan beberapa rekomendasi mendesak yang harus segera diimplementasikan oleh pengelola pasar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait:
- Evaluasi Ulang Struktur Biaya Kios: Komisi II mendesak agar struktur biaya penggunaan kios dievaluasi ulang agar pedagang tidak terbebani secara berlebihan, sehingga usaha mereka dapat bertahan.
- Audit Internal Keuangan: Diperlukan audit internal terhadap pengelolaan keuangan pasar untuk menciptakan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan transparan terkait penggunaan pendapatan.
- Perbaikan Fasilitas Dasar: Peningkatan dan perbaikan fasilitas dasar harus segera dilakukan, terutama kebersihan, sanitasi, penerangan, dan keamanan pasar.
Rapat ini mencerminkan komitmen kuat DPRD Kota Bekasi untuk mengawasi pasar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus sarana ekonomi warga kecil. Komisi II menyatakan akan terus memantau implementasi rekomendasi-rekomendasi tersebut secara berkala.
Anggota dewan secara tegas memperingatkan, jika pengelola pasar belum memperbaiki beberapa fasilitas krusial di masa mendatang, DPRD tidak akan ragu meminta pertanggungjawaban dari pengelola dan OPD terkait.
Masyarakat dan pedagang menyambut baik langkah progresif DPRD ini. Seorang pedagang kios menyebut bahwa DPRD telah hadir sebagai mitra yang efektif dalam menyuarakan kesulitan mereka. “Kami butuh kondisi pasar yang layak agar usaha bisa bertahan,” katanya.
Penanganan isu Pasar Baru Bekasi ini akan menjadi salah satu agenda pengawasan utama Komisi II dalam pembahasan anggaran dan prioritas kerja DPRD di waktu mendatang. DPRD berharap pembenahan pengelolaan pasar tidak hanya di atas kertas, tetapi nyata terasa oleh pedagang dan seluruh pengguna pasar. (Red./As)
Editor: Nurul Khairiyah