KPK Sita Aset Eks Dirjen Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA

JAKARTA (detikgp.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Lembaga antirasuah ini menyita dua aset milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2024–2025, yang juga menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa aset yang disita berupa satu rumah kontrakan seluas 90 meter persegi di kawasan Cimanggis, Depok, serta rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Bogor. “Penyitaan dilakukan pekan lalu sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Menurut Budi, kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga menggunakan dana hasil pemerasan kepada para agen tenaga kerja asing. KPK juga menemukan bahwa pembelian dilakukan atas nama kerabat untuk menyamarkan kepemilikan. “Langkah penyitaan ini penting untuk memudahkan pembuktian perkara serta optimalisasi pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Selain tindakan penegakan hukum, KPK juga terus mendorong langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terulang di lingkungan Kemenaker. “Kami berupaya menutup celah bagi oknum untuk melakukan korupsi yang pada akhirnya merugikan publik,” tambah Budi.

Kasus dugaan pemerasan izin RPTKA ini sendiri disebut sudah berlangsung sejak 2019, dengan nilai uang yang diperas mencapai puluhan miliar rupiah. Pada 17 Juli 2025 lalu, KPK resmi menahan Haryanto bersama tiga pejabat lainnya: Suhartono, mantan Dirjen Binapenta & PKK periode 2020–2023; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019; serta Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2024–2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap empat tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. 

“Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih,” kata Setyo saat konferensi pers di Jakarta.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak dugaan praktik korupsi di sektor perizinan tenaga kerja asing, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Langkah penyitaan aset di Depok dan Sentul diharapkan menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana lebih luas, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Masyarakat pun diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan negara. Penindakan ini sekaligus diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah dipercayakan. (Red./As)

Editor: Nurul Khairiyah

DKI JakartaKPK
Comments (0)
Add Comment