MEDAN (detikgp.com) – Dengan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah tingkat menengah atas tidak diperbolehkan melakukan pungutan selain Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara, August Sinaga, menegaskan bahwa sekolah penerima dana BOS wajib mematuhi aturan tersebut. Bahkan, bagi siswa kurang mampu tidak boleh dikenakan biaya bulanan, termasuk SPP.
“Jika siswa atau orang tuanya memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH), maka mereka tidak boleh dikenakan biaya. Begitu juga penerima Program Indonesia Pintar (PIP), otomatis dibebaskan dari pungutan,” jelas August.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah VI Siantar–Simalungun, agar tidak ragu melaporkan ke dinas jika menemukan adanya pelanggaran di sekolah.
“Kami akan terus melakukan pembinaan kepada kepala sekolah supaya taat aturan dan menjalankan mekanisme yang berlaku,” tambahnya. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah