Ustaz di Babelan Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Angkat dan Keponakan

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Seorang ustaz berpengaruh di Babelan, Kabupaten Bekasi, Masturo Rohili (52) atau MR, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak angkat serta keponakannya.

Saat dihadirkan polisi di lobi Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025), MR terlihat mengenakan baju tahanan oranye, masker, dan tangan diborgol. Ia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan wartawan terkait dugaan perbuatannya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari laporan korban sejak 7 Juli 2025.
“Kasus ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Tersangka sudah kami tahan sejak 23 September 2025,” ujar Mustofa.

Dua korban, ZA (22) dan SA (21), mengaku mengalami pelecehan seksual sejak duduk di bangku SMP hingga berkuliah. Dari hasil penyelidikan, MR diduga kerap memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk menekan mereka.

Selain pencabulan berulang, tersangka juga disebut memaksa korban mengirimkan video asusila. Kasus ini mencuat setelah ZA melaporkan kejadian terakhir yang dialaminya pada 27 Juni 2025, usai menjadi korban lagi setelah mandi. Korban kemudian melarikan diri dan melapor ke polisi.

Kini, MR ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Polisi masih mendalami dugaan rangkaian kekerasan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun. (Red.)

Editor: Nurul Khairiyah

Bekasi
Comments (0)
Add Comment