KOTA BEKASI (detikgp.com) – AWPI Kota Bekasi Mendaftarkan kontra memori banding Peninjauan Kembali (PK) ke PTUN Bandung tertanggal 21 Oktober 2025 dan sudah diterima oleh Petugas PTSP PTUN Bandung Selasa sekitar Pukul 11:32 WIB.Guna menjawab Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada tanggal 8 Oktober 2025 yang telah didaftarkan melalui Kuasa Hukumnya
Kuasa Hukum DPC AWP Kota Bekasi Sigit Handoyo Subagiono, S.M., M.H. (Bang SHS) dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN yang ditemuin media detikgp.com Mengatakan bahwa kedatangan nya ke PTUN Bandung hari ini adalah untuk menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali sebagai tanggapan atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
“Sebenarnya kami sedih melihat Pejabat sekelas Kepala Dinas masih belum paham bagaimana seharusnya menyikapi persoalan ini.”Kami sangat menghormati” apapun hasil dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara,namun Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi di dalam memori PK nya menyampaikan bahwa terjadi kekhilafan Hakim dalam memutus perkara,” ujar SHS
Sampai berita ini di tayangkan detikgp.com sudah memintah jawaban ke pada PLT DLH Kota Bekasi melalui panggilan phone dan sambungan WhatsApp tapi tidak dijawab dan ditanggapi
Saya berharap Para Penegak Hukum pada tingkat PTUN Bandung sampai Mahkamah Agung R.I.Selalu tetap memiliki integritas yang kuat tanpa bisa diintervensi oleh siapapun apalagi terhadap godaan-godaan yang dapat merusak rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat Kota Bekasi tutup SHS. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah