PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pejabat negara, melalui berbagai fasilitas seperti kendaraan dinas, gaji ke-13, serta beragam tunjangan, salah satunya tunjangan istri.
Namun, di tengah upaya tersebut, muncul dugaan penyimpangan di lingkungan Inspektorat Kota Pematang Siantar. Salah satu pegawainya, Febri Susanto Ambarita, yang berada di bawah pimpinan Herri Okstarizal, diduga telah melakukan kecurangan dengan menerima tunjangan mantan istri selama kurang lebih dua tahun.
Upaya konfirmasi yang dilakukan detikgp.com kepada Febri melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp hingga kini belum mendapat respons.
Sementara itu, Herri Okstarizal selaku pimpinan Febri membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara internal.
“Uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujar Herri singkat.
Berbeda dengan Kepala BKPSDM Kota Pematang Siantar, T. Simanjuntak, yang mengaku belum mengetahui secara resmi persoalan itu.
“Kami belum menerima laporan resmi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Ketua LSM MATAHARI, R. Simbolon, menilai tindakan yang dilakukan Febri bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Menurut Simbolon, pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 3 Ayat (1) hingga (3), yang mewajibkan setiap pegawai negeri yang hendak bercerai memperoleh izin dari pejabat berwenang.
“Bisa saja pimpinannya, dalam hal ini Herri Okstarizal, sudah mengetahui tapi membiarkan agar tunjangan itu tetap mengalir ke Febri. Jika pimpinan tahu dan tidak melakukan pembinaan, itu bisa dikategorikan sebagai pembiaran, bahkan berpotensi adanya persekongkolan,” tegas Simbolon. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah