Kejati Sumatera Utara Amankan Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial

MEDAN (detikgp.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan dana sebesar Rp150 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Dana tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan untuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.

Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

“Jaksa selaku penyidik berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang berperkara,” ujar Kajati.

Kajati menegaskan, dalam proses penegakan hukum, pihaknya tetap mempertimbangkan aspek keadilan agar hak-hak konsumen beritikad baik dapat terlindungi serta aktivitas korporasi tetap berjalan, di sisi lain penegakan hukum dan pemulihan hak negara tetap dijalankan.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menambahkan bahwa nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses perhitungan, dan penyidik akan terus membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara.

“Dengan adanya pengembalian ini, kami menghimbau agar para konsumen perumahan yang beritikad baik tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya ilegal yang mungkin timbul terkait aset yang sedang berperkara,” ujarnya.

Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi menyebutkan bahwa pengembalian dana Rp150 miliar tersebut menjadi sinyal positif atas itikad baik dari pihak yang terlibat dalam perkara.

“Tindakan ini menunjukkan kesadaran untuk membantu penyidik dalam penyelamatan keuangan negara. Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi,” tutur Husairi.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS, yang saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Kejaksaan TinggiMedanSumut
Comments (0)
Add Comment