PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Pemerintah senantiasa memperhatikan kesejahteraan para pegawainya dengan memberikan berbagai jenis tunjangan, termasuk tunjangan istri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, kabar mengejutkan datang dari lingkungan Inspektorat Kota Pematang Siantar. Diduga kuat, istri salah satu pegawai inspektorat masih menerima tunjangan selama kurang lebih dua tahun, padahal yang bersangkutan—istri dari Febri Susanto Ambarita—telah lama bercerai.
Ketua LSM Forum 13 Indonesia, Syamp Siadari, menilai hal ini merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dikategorikan sebagai bentuk “perampokan uang negara” yang dilakukan secara sengaja.
“Kasus ini akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal, juga harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujar Syamp.
Ia menambahkan, pejabat yang terlibat dalam persoalan seperti ini tidak layak menduduki jabatan publik, apalagi diikutsertakan dalam proses lelang jabatan.
Hal senada disampaikan Ketua LSM MATAHARI, R. Simbolon. Ia menegaskan pihaknya juga akan melaporkan dugaan tersebut ke APH.
“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Kami berharap APH bisa berdiri tegak dalam menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutur Simbolon.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal membenarkan adanya kelalaian administratif dalam pembayaran tunjangan istri bagi ASN Inspektorat.
“Memang terdapat kelalaian administratif terhadap tunjangan istri pada ASN Inspektorat. Namun, hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah,” jelas Herri.
Sementara itu, Timbul Simanjuntak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Belum ada laporan resmi yang masuk ke BKPSDM,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
R. Simbolon juga menyoroti masih adanya pejabat yang telah menerima tuntutan ganti rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun tetap menjabat bahkan dilantik menjadi kepala dinas.
“Bahkan, Junaedi Antonius Sitanggang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) juga pernah dikenai TGR,” pungkasnya. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah