Pekerjaan PAM Jaya Terbengkalai di Lahan Warga

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Proyek saluran air bersih milik PAM Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Padahal, proyek yang sudah berjalan sekitar tujuh bulan ini disebut telah melewati batas waktu kerja yang ditentukan.

Menurut keterangan salah satu pekerja proyek, pemasangan pipa air bersih yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, PT KMU, seharusnya sudah rampung. Namun hingga kini progres di lapangan masih terbengkalai.

Selain lamban, proyek ini juga menimbulkan persoalan baru. Pihak kontraktor disebut telah melakukan pemasangan pipa di atas lahan milik warga atas nama Irod Ismed tanpa izin yang jelas.

“Pemasangan pipa dilakukan di lahan saya tanpa persetujuan. Lahan itu sekarang tidak bisa lagi digunakan untuk membangun pondasi. Saya minta PT KMU mengganti rugi kerusakan tanah saya,” ujar Irod Ismed, pemilik lahan.

Kuasa hukum Irod, Andreas Beda Kredok, menyebutkan bahwa hampir seluruh lahan kliennya telah digunakan untuk proyek pipa PAM Jaya. Ia juga menyoroti adanya dugaan penyaluran uang ganti rugi lahan kepada pihak lain yang bukan pemilik sah.

“Uang ganti rugi sudah cair, tapi diterima oleh orang lain. Ini jelas merugikan klien kami,” tegas Andreas.

Hingga kini, baik pihak PAM Jaya maupun kontraktor PT KMU belum memberikan penjelasan resmi kepada pemilik lahan. Irod mengaku sudah dibantu oleh Tim 11 ABK & Partner’s untuk mengurus proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut.

“Setelah SHM jadi, saya minta PAM Jaya atau PT KMU memindahkan pipa dan mengembalikan lahan saya seperti semula,” ujar Irod.

Dari sisi lain, Suryono, yang dikenal sebagai Ketua Aing, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Irod.

“Kami membantu warga yang menjadi korban tindakan tidak bertanggung jawab. Hak kepemilikan lahan harus dikembalikan kepada yang berhak. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memberantas mafia tanah di Bekasi,” kata Suryono.

Lahan yang dipersoalkan diketahui berada di lokasi strategis dan memiliki nilai jual tinggi. Kondisi itu diduga menjadi alasan mengapa terjadi klaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah penyelesaian dari pihak PAM Jaya ataupun PT KMU terkait proyek dan polemik lahan tersebut. (Red.)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat