Pembangunan Puskesmas Buhit Ditemukan Pelanggaran, Kejari Samosir Akui Ada Kelebihan Anggaran

SAMOSIR (detikgp.com) – Proyek pembangunan Puskesmas Buhit di Kabupaten Samosir menjadi sorotan publik setelah LSM MATAHARI melaporkan dugaan pelanggaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangururan Samosir.

Dalam laporan bernomor 153A/LSM/MATAHARI/KEJARI/VII/25, LSM tersebut menyoroti dugaan markup dan kegiatan fiktif pada beberapa proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Samosir. Di antaranya, pembangunan Puskesmas Buhit dengan nilai mencapai Rp 8,76 miliar, pembangunan ruangan Puskesmas Simarmata senilai Rp 414,25 juta, serta proyek puskesmas tanpa nama yang disebut memiliki dua pagu anggaran yakni Rp 267,39 juta dan Rp 278,87 juta.

“Anggaran hampir Rp 9 miliar itu tidak mungkin habis hanya untuk satu pembangunan puskesmas,” ujar Simbolon, perwakilan LSM MATAHARI.

Menanggapi laporan tersebut, Richard Simare Mare, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pangururan Samosir, membenarkan adanya temuan kelebihan harga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kelebihan anggaran sekitar Rp 150 juta, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 13 hari,” jelas Richard.

Menurutnya, pihak pelaksana atau kontraktor telah mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp 150 juta ke kas daerah, meskipun terdapat keterlambatan pengembalian yang seharusnya dilakukan maksimal dalam waktu 60 hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Samosir dr. Dina Hutapea belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Saat tim detikgp.com mendatangi kantornya, ia tidak berada di tempat, dan hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui telepon juga belum mendapat jawaban. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Sumut
Comments (0)
Add Comment