Pemkab Samosir Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa
SAMOSIR (detikgp.com) – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur Pemkab Samosir, sekaligus memperkuat transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir yang diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang, bertempat di Hotel Labersa. Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, para Staf Ahli Bupati, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pelaku pengadaan barang dan jasa dari seluruh OPD se-Kabupaten Samosir.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), yakni Benny Nainggolan dan Faisal Girsang. Pelatihan dan sosialisasi ini dibagi ke dalam empat sesi, meliputi:
1. Pokok-pokok perubahan Perpres 46 Tahun 2025,
2. Peran dan tanggung jawab pelaku pengadaan,
3. Implementasi Perpres terhadap PBJ Pemerintah, serta
4. Strategi implementasi dan best practice dalam pelaksanaan pengadaan.
Dalam sambutannya, Hotraja Sitanggang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi pembangunan.
“Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa merupakan keharusan. Pelatihan dan sosialisasi ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir untuk memastikan ASN yang terlibat memiliki kompetensi, pemahaman, dan integritas,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat memahami regulasi terbaru ini sehingga pelaksanaan pengadaan di daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“ASN yang memahami regulasi tidak akan ragu melaksanakan tugasnya dan akan lebih percaya diri dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen,” tambahnya.
Hotraja juga menekankan bahwa ASN di bidang pengadaan barang dan jasa harus berorientasi pada keadilan dan kinerja yang berintegritas guna mendukung terwujudnya visi Samosir Maju, Unggul, dan Inklusif.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Samosir, Golfried Harianja, menyampaikan bahwa selain sosialisasi, kegiatan ini juga disertai pelatihan yang akan menghasilkan SDM berkompeten di bidang pengadaan.
“Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa,” terangnya. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah
 
			 
				