PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Merujuk pada aturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menekankan larangan pungutan terhadap peserta didik yang tidak mampu serta kewajiban transparansi dalam pengelolaan pendidikan, pihak SMK Negeri 1 Kota Pematang Siantar memastikan tidak ada pungutan biaya kepada siswa kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah SMK N 1 Kota Pematang Siantar, Ibu Ika Febrina, S.Pd., M.Pd., melalui Humas sekolah, Ibu Stella O. Simatupang.
“Kami tidak pernah melakukan pungutan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) terhadap siswa yang kurang mampu. Setiap penerima program Indonesia Pintar (PIP) dan pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH) tidak ditarik biaya SPP sama sekali,” ujar Stella.
Ia menambahkan, dari sekitar 1.200 siswa, terdapat sekitar 400 peserta didik yang menerima bantuan PIP dan PKH. “Seluruhnya 100 persen gratis, tidak ada pungutan apa pun. Bahkan siswa yang kurang mampu tetap kami dorong untuk aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Walaupun tidak membayar SPP, mereka berhak penuh ikut dalam seluruh kegiatan sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM MATAHARI, R. Simbolon, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya bagi siswa kurang mampu seharusnya menjadi kewajiban di semua sekolah.
“Orang tidak mampu seharusnya dibebaskan dari segala bentuk pungutan, termasuk dengan alasan kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Simbolon.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa sekolah yang diduga menyalahgunakan dana BOS serta melakukan pungutan terhadap siswa tidak mampu.
“Kami sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS dan penarikan SPP dari siswa tidak mampu di beberapa sekolah, termasuk SMA N 1 Siantar, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Semoga aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai arahan Kepala Kejatisu,” pungkasnya. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah