SMK N 1 Siantar Tiadakan Pungutan SPP Bagi Siswa Kurang Mampu

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa dari keluarga kurang mampu. Aturan ini juga menekankan pentingnya transparansi, sejalan dengan sikap Ombudsman yang melarang guru maupun kepala sekolah melakukan pungutan pada siswa tidak mampu.

Menanggapi hal itu, Humas SMK Negeri 1 Pematang Siantar, Ivan, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan penarikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap siswa kurang mampu.

“Setiap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak ditarik biaya SPP. Begitu juga dengan siswa pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH), tidak ada pungutan,” jelas Ivan.

Ia menambahkan, siswa kurang mampu tetap mendapat hak penuh dalam kegiatan sekolah.

“Walaupun tidak ada iuran SPP, siswa tetap berhak mengikuti seluruh kegiatan, termasuk ekstrakurikuler. Kehadiran mereka tetap kami harapkan,” tambahnya.

Namun, Ketua LSM Matahari, R. Simbolon, menilai praktik di lapangan harus diawasi ketat.

“Yang namanya orang tua siswa tidak mampu, semestinya pungutan dengan dalih apapun ditiadakan, termasuk untuk kegiatan ekstrakurikuler,” tegas Simbolon.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan sejumlah sekolah di Kota Pematang Siantar yang diduga menyalahgunakan Dana BOS dan masih menarik SPP dari siswa tidak mampu.

“Beberapa sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Siantar, sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan penarikan SPP dari siswa tidak mampu. Laporan itu sudah ditindaklanjuti pihak kejaksaan,” pungkas Simbolon. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Pematang SiantarSumut
Comments (0)
Add Comment