Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Hadiri Konsultasi Publik RDTR: Wujud Komitmen Legislator dalam Penataan Ruang Kota
BEKASI (detikgp.com) — Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom., menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Aula Nonon Sonthanie, Gedung D Lantai 1, Jalan Jenderal A. Yani No. 1, Margajaya, Bekasi Selatan, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Persetujuan Substansi RDTR, yang akan menjadi dasar hukum dan pedoman pembangunan Kota Bekasi ke depan. Melalui forum ini, pemerintah daerah membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan lembaga legislatif untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan konstruktif demi penyempurnaan dokumen rencana tata ruang.
Dalam kesempatan tersebut, H. Anton, S.Kom. menegaskan bahwa keterlibatan DPRD, khususnya Komisi II yang membidangi urusan perekonomian dan pembangunan, memiliki makna strategis dalam memastikan penyusunan RDTR berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yakni transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Penataan ruang bukan hanya soal zonasi, tapi bagaimana kita menata masa depan kota agar tetap nyaman, produktif, dan berkelanjutan. DPRD akan terus mengawal agar RDTR ini benar-benar bisa menjawab tantangan urbanisasi dan kebutuhan pembangunan Kota Bekasi,” ujar Anton di sela kegiatan.
Penyusunan RDTR dinilai penting untuk menjaga keselarasan arah pembangunan daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sebelumnya. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko, serta mendukung upaya pemerintah dalam mendorong investasi yang tertib dan ramah lingkungan.
Hadirnya DPRD dalam kegiatan tersebut memperlihatkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun kota secara berkelanjutan. Komisi II berharap agar dokumen RDTR yang tengah difinalisasi dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta menata ruang publik agar lebih inklusif.
Selain itu, H. Anton juga menilai pentingnya pemutakhiran data spasial dan sosial ekonomi dalam penyusunan RDTR, agar kebijakan pembangunan tidak hanya berbasis teori, tetapi juga mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kami mendorong Distaru dan seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja cermat dan terbuka. Kota Bekasi harus memiliki peta jalan pembangunan yang jelas dan berpihak pada warga,” tambahnya.
Dengan berlangsungnya konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan segera dapat menyempurnakan dokumen RDTR sebelum diajukan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, sehingga bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Bekasi. (Red./As)
Editor: Nurul Khairiyah