Eks Dirut Pengelola Pasar Kranji Dieksekusi Paksa, Kasus Cek Kosong Revitalisasi Pasar Kembali Jadi Sorotan

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Drama eksekusi paksa terhadap mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono, menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjemput paksa yang bersangkutan pada Senin, 10 November 2025. Iwan merupakan terdakwa dalam kasus proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru yang bermasalah sejak tahun 2019.

Eksekusi dilakukan setelah seluruh upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan MA Nomor 1595 K/Pid/2025, Iwan Hartono dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru yang semula dimaksudkan untuk memperbaiki fasilitas pasar rakyat justru berujung sengketa. Sejumlah kontraktor mengaku menjadi korban setelah pembayaran pekerjaan mereka menggunakan cek yang ternyata kosong dan gagal dicairkan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berlanjut hingga ke pengadilan.

Saat proses eksekusi berlangsung di halaman Kejari Kota Bekasi, Iwan Hartono sempat menolak masuk ke dalam mobil tahanan dan terlihat berontak dalam video yang beredar di media sosial. Petugas akhirnya berhasil mengamankan terdakwa dan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, dalam keterangan persnya, menyebut eksekusi dilakukan sesuai prosedur setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). “Kami hanya melaksanakan amar putusan pengadilan. Semua proses telah melalui tahapan hukum yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak kontraktor yang menjadi pelapor, salah satunya bernama Ruben, menyambut baik langkah Kejaksaan. Ia menilai keadilan akhirnya ditegakkan setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian kasus tersebut. “Kami berharap Kejaksaan juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek ini. Jangan hanya berhenti pada satu orang,” katanya.

Desakan agar aparat penegak hukum menelusuri potensi keterlibatan pejabat terkait juga muncul dari masyarakat. Beberapa organisasi lokal di Bekasi meminta agar Kejari memeriksa kembali dokumen kerja sama antara PT ABB dengan pihak Dinas Pasar atau BUMD yang terlibat dalam proyek Pasar Kranji Baru.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan mitra swasta agar lebih transparan dalam pengelolaan proyek publik. Revitalisasi pasar rakyat semestinya memberi manfaat ekonomi bagi pedagang dan warga, bukan justru menimbulkan kerugian serta persoalan hukum berkepanjangan.

Dengan eksekusi ini, babak hukum proyek Pasar Kranji Baru tampaknya memasuki fase akhir. Namun, publik masih menunggu langkah lanjutan dari Kejari Bekasi apakah akan membuka penyelidikan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan awal. (Red./Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Bekasi
Comments (0)
Add Comment