CIKARANG (detikgp.com) – Honor bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Bekasi dipastikan akan mengalami kenaikan mulai tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Namun, besaran kenaikan honor tersebut masih menunggu hasil penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, yang dijadwalkan rampung pada akhir November 2025.
“Saya pastikan naik (honor RT/RW), tapi untuk besaran kenaikannya berapa, tunggu pembahasan RAPBD,” ujar Nyumarno kepada Radar Bekasi, Selasa (11/11).
Menurut Nyumarno, kenaikan honor ini merupakan salah satu janji politik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat Pilkada 2024 lalu. Ia menjelaskan, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Ini salah satu janji bupati untuk menaikkan honor RT/RW. Insyaallah akan dipenuhi secara bertahap mulai 2026. Kalau tidak salah, dalam lima tahun kenaikannya bisa mencapai Rp2 juta,” ungkapnya.
Nyumarno menambahkan, dalam pembahasan KUA-PPAS pihaknya meminta agar di tengah efisiensi anggaran, honor RT/RW tetap dipastikan naik. Adapun pembahasan RAPBD dijadwalkan berlangsung pada 18–28 November 2025.
“Makanya kemarin, saat pembahasan KUA-PPAS, kita minta agar di tengah efisiensi tetap dipastikan honor RT/RW meningkat. Tapi untuk besarannya, baru bisa dipastikan saat penyusunan RAPBD,” jelasnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi itu juga menegaskan, seiring dengan meningkatnya honor, tugas dan tanggung jawab RT/RW akan ikut bertambah.
“Saya pastikan honornya naik, tapi diiringi dengan peningkatan tugas dan tanggung jawab. Nantinya, setelah Perda Desa Presisi diundangkan dan dianggarkan pada 2026, RT/RW akan terlibat dalam sistem perencanaan pembangunan daerah berbasis data desa/kelurahan presisi. Jadi bukan sekadar naik, tapi tugasnya juga lebih ditegaskan lagi,” tutupnya. (Red./Ad)
Editor: Nurul Khairiyah