Kadis PKP Pematang Siantar Diduga Tutup Mata Soal Aliran Uang Rekanan

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Dugaan adanya praktik tidak terpuji di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematang Siantar kembali mencuat.

Kepala Dinas PKP, Risfani Sidauruk, atau yang akrab disapa Fani, disebut-sebut mengetahui adanya transfer (tf) uang dari pihak rekanan kepada seorang pejabat berinisial S.N, namun tidak mengambil tindakan tegas.

Informasi ini diungkapkan oleh Dr. Sepriandison, SH, MH, Kes, selaku kuasa hukum Juang Sijabat, yang menilai bahwa penanganan kasus ini penuh kejanggalan. Menurut Sepriandison, akar persoalan bermula dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan oleh LSM KOMPI B. Namun, dalam laporan tersebut, tidak terdapat satu pun poin yang menyinggung soal dugaan transfer uang dari rekanan.

“Dalam proses pemeriksaan, justru muncul isu aliran dana dari pihak rekanan ke S.N, yang seolah disembunyikan. Anehnya, Kadis Fani sudah lebih dulu mengetahui hal itu, tapi tidak melakukan tindakan apa pun. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” ujar Sepriandison, kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Ia juga menduga adanya persekongkolan antara oknum pejabat Dinas PKP dan pihak inspektorat dalam pemeriksaan laporan tersebut. “Jika seorang kepala dinas mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum dan membiarkannya, maka secara hukum dapat dikualifikasikan ikut membantu atau turut serta dalam tindak pidana,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Risfani Sidauruk tidak memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan detikgarudaperkasa.com juga belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Sekretaris DPD LSM MATAHARI, Ernawati, turut menyoroti berbagai persoalan yang saat ini tengah membelit Dinas PKP Kota Pematang Siantar. Ia mengaku pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait sejumlah proyek yang dianggap bermasalah, termasuk pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

“Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumut, agar menindaklanjuti laporan-laporan ini secara serius dan transparan. Dengan kepemimpinan Harli Siregar sebagai Kepala Kejati Sumut yang baru, kami percaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di daerah akan ditangani dengan cepat dan tegas,” kata Ernawati.

Ia juga menambahkan, langkah pengawasan masyarakat dan lembaga swadaya sangat penting agar dana publik yang bersumber dari APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pejabat Dinas PKP dalam kasus aliran dana tersebut. Transparansi dan integritas aparat pemerintahan kembali diuji, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali berhenti di meja birokrasi. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat