Kepala Puskesmas Biru Biru Tolak Transparansi Anggaran, LSM: Itu Melanggar UU KIP

DELI SERDANG (detikgp.com) – Transparansi penggunaan anggaran publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipertanyakan setelah seorang Kepala Puskesmas menolak memberikan informasi terkait pelaksanaan anggaran di unit kerjanya. Penolakan ini bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Insiden terjadi ketika redaksi detikgarudaperkasa.com meminta keterangan mengenai realisasi anggaran UPT Puskesmas Biru Biru Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Puskesmas setempat, M N Hidayat. Anggaran yang dimaksud mencakup dana untuk pelayanan dan penunjang pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 1.477.252.000, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal untuk balita senilai Rp 491.568.000, serta PMT lokal untuk ibu hamil sebesar Rp 54.180.000.

Namun, Hidayat secara tegas menolak memberikan informasi. “Anda tidak berhak meminta informasi terkait transparansi serapan anggaran tanpa ada izin dari kepala dinas, selaku atasan kami,” tutur Hidayat, seperti dikonfirmasi pada Selasa  (4/11/2025). Menanggapi penolakan ini, upaya dialihkan dengan menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr. Hj. Tetti Rossanti Keliat, M.Km, melalui telepon selulernya. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon yang diterima dari dr. Tetti.

Penolakan ini langsung mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Ketua DPD LSM MATAHARI, Simbolon, menegaskan bahwa seluruh Pengguna Anggaran (PA) tidak berhak menutup-nutupi informasi penggunaan anggaran. “Seharusnya, jika masyarakat, lembaga, maupun wartawan mempertanyakan hal serapan anggaran, para PA wajib memberikan penjelasan. Sesuai dengan undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para PA harus terbuka kepada masyarakat,” tegas Simbolon.

Simbolon bahkan menyampaikan kekhawatirannya bahwa upaya menutup-nutupi informasi bisa menjadi indikasi adanya praktik kecurangan. “Kami menduga dengan adanya upaya seperti ini, bisa saja pejabat tersebut diduga melakukan kecurangan. Mengapa harus ditutupi jika memang digunakan secara benar dan akuntabel?” tambahnya.

Kontroversi ini muncul di tengah sorotan terhadap pengelolaan dana kesehatan di Deli Serdang. Belum lama ini, beredar informasi bahwa di Puskesmas Gunung Meriah, Kabupaten yang sama, diduga terjadi manipulasi data dan berbagai kecurangan dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Menurut sejumlah sumber, Kepala Puskesmas dan bendahara diduga melakukan pembagian tugas kunjungan lapangan yang tidak merata. Pegawai yang dekat dengan pimpinan dilaporkan mendapat jatah kunjungan lebih banyak, yang berarti menerima alokasi dana BOK lebih besar, hingga mencapai Rp 20 juta per triwulan.

Lebih memprihatinkan lagi, sumber yang sama menyebutkan terdapat praktik “pemotongan” dana yang diterima pegawai. Setiap pegawai yang menerima dana BOK sebesar Rp 20 juta, diharuskan menyetor kembali Rp 8 juta kepada bendahara. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang kembali tidak memberikan tanggapan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi, setiap badan publik wajib membuka akses informasi secara proaktif. Penolakan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Biru Biru, tanpa konfirmasi dari atasan, menimbulkan tanda tanya besar atas komitmen transparansi dan akuntabilitas Dinas Kesehatan Deli Serdang dalam mengelola anggaran yang notabene adalah uang rakyat. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Deli SerdangSumut
Comments (0)
Add Comment