SIMALUNGUN (detikgp.com) – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Simalungun, RD, membantah keras adanya dugaan pungutan kepada siswa melalui kepala sekolah sebesar Rp55.000 per siswa yang disebut-sebut untuk biaya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
RD menegaskan dirinya tidak pernah mengusulkan, apalagi menginstruksikan, adanya pungutan tersebut kepada seluruh kepala sekolah SMK di Simalungun. Ia menyebut informasi yang beredar itu sangat menyesatkan.
“Jangankan mengusulkan pungutan, niatan untuk itu pun tidak ada. Bahkan rencana pengadaan iuran saja sampai sekarang belum terlaksana,” tegas RD saat dikonfirmasi detikgp.com.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Stmrg, juga menyangkal adanya informasi terkait pungutan tersebut. Ia menyatakan pihaknya tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya koordinasi yang dimaksud. Bahkan, ia menyarankan agar masyarakat membuat pengaduan resmi jika informasi tersebut benar adanya.
“Kalau memang ada, silakan buat pengaduan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pihak Polres Simalungun melalui Prb, yang menyatakan tidak pernah mendengar adanya informasi terkait pungutan ataupun koordinasi dana dari pihak MKKS SMK Simalungun.
“Tidak benar itu, bahkan kami tidak pernah mendengar informasi tersebut,” katanya melalui sambungan telepon.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, isu pungutan tersebut dipastikan tidak memiliki dasar yang jelas dan dinilai sebagai informasi yang menyesatkan masyarakat. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah