Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Kelurahan Margahayu

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di wilayah RT 003 RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu, 12 November 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan melibatkan unsur lintas instansi, antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PLN, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, serta unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025, karena bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan perundangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

4. Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

5. Perda Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;

6. Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;

7. Perda Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;

8. Perwal Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;

9. Perwal Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;

10. Perwal Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi;

11. Berita Acara Rapat Persiapan Pembongkaran Nomor 600.3.3/610/BA/Distaru.Dalru tanggal 29 September 2025.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran air dan menyebabkan aliran air tersumbat.

“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga menghambat aliran dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ungkapnya.

Tarmuji menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan. Namun, karena tidak ada tindakan pembongkaran mandiri, pemerintah akhirnya melakukan bongkar paksa.

“Kami sudah berikan surat peringatan, tetapi belum ada pembongkaran mandiri, sehingga dilakukan penertiban hari ini,” tambahnya.

Selama pelaksanaan pembongkaran, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air, serta senantiasa menaati aturan tata ruang guna mencegah banjir dan bencana lingkungan lainnya di wilayah Kota Bekasi. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat