PT E Nitra Pratama Berpotensi Rusak Lingkungan

DELI SERDANG (detikgp.com) – Aktivitas penambangan batu dan pasir oleh PT E Nitra Pratama di Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga berpotensi merusak lingkungan.

Sebagian besar warga Kecamatan Namorambe dan Biru-Biru mengaku khawatir dengan keberadaan aktivitas tambang tersebut di sekitar pemukiman mereka.

Doni (bukan nama sebenarnya), salah satu warga terdampak, menyebutkan bahwa dirinya bersama warga lain sebenarnya ingin menyampaikan protes, namun merasa takut.

Saat awak media detikgp.com meninjau langsung ke lokasi, terlihat sejumlah alat berat dan mobil pengangkut batu serta pasir sedang beroperasi.

Seorang aparat desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait kegiatan tambang tersebut.

“Kami tidak tahu-menahu terkait tambang ini. Kalau memang harus beroperasi, alangkah baiknya jika juga memberikan manfaat bagi warga setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, memang ada beberapa warga lokal yang bekerja di lokasi tersebut, namun jumlahnya tidak banyak.

Ketika tim detikgp.com mencoba mengonfirmasi ke Kantor Kepala Desa Namo Pakam Kemitt, kepala desa tidak berada di tempat. Hal yang sama juga terjadi saat wartawan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, di mana Kepala Dinas, Darumasa Herman, juga sedang tidak berada di kantor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Namo Pakam Kemitt maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang terkait aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT E Nitra Pratama tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPD LSM Matahari Sumut, Ernawati, menyampaikan bahwa meskipun pihak perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), pihak pemegang izin tetap harus memperhatikan dampak lingkungan.

“Walaupun galian itu memiliki IUP lengkap, akan lebih baik jika pemegang izin memikirkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan,” jelas Ernawati.

Ia menegaskan, kepala desa, camat, bupati, dan terutama Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus mengambil langkah untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas para pemegang IUP. (Red./Rps & Mb)

Editor: Nurul Khairiyah

Deli SerdangSumut
Comments (0)
Add Comment