Terlapor di Kejatisu, Mantan Kadisdik Siantar Diangkat Jadi Staf Ahli Wali Kota

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) –
Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada 19 November 2025 menuai sorotan. Dari 20 pejabat yang dilantik, satu nama yang menjadi perhatian publik adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan, MHD Hamdani Lubis, SH, yang kini menduduki posisi Staf Ahli Wali Kota.

Sekretaris LSM MATAHARI DPD Sumut, Ernawati, menilai pengangkatan tersebut kurang tepat. Ia menyebut Hamdani merupakan pihak yang telah mereka laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan penyimpangan anggaran.

“Pejabat yang diduga memiliki rapor merah, apalagi sudah menjadi terlapor di aparat penegak hukum, sebaiknya tidak diangkat kembali ke jabatan strategis,” ujar Ernawati.

Menurutnya, laporan dugaan markup anggaran terkait pengadaan suntik ruang kelas baru pada empat titik masing-masing tiga lokal yang menelan biaya hampir Rp1,5 miliar per titik, serta beberapa pengadaan lainnya.

Laporan tersebut disampaikan ke Kejatisu pada 10 April 2025 dengan nomor 152/DPD/LSM/MATAHARI/Kejati/IV/25.

Hasil konfirmasi ke Kejatisu menyebut laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Pihak Kejari membenarkan bahwa laporan dimaksud saat ini dalam proses.

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Ernawati mempertanyakan alasan pengangkatan Hamdani sebagai staf ahli, mengingat statusnya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Pematang SiantarSiantarSumut
Comments (0)
Add Comment