Wali Kota Bekasi Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan antara Eks Karyawan dan Damai Putra Group

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto turun langsung memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan dengan manajemen Damai Putra Group menyikapi adanya laporan perselisihan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhir.

Pertemuan berlangsung pada Rabu(26/11), di Kantor Damai Putra Group, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dan dihadiri secara langsung oleh eks karyawan, manajemen perusahaan, serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang bertindak sebagai pendamping teknis.

Tri menegaskan bahwa pemerintah bertindak sebagai penengah dan memastikan komunikasi dua arah berjalan efektif.

“Kota Bekasi harus menjadi tempat yang aman untuk bekerja dan berusaha. Pemerintah hadir memastikan setiap hak warga tetap diperhatikan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas pria yang akrab disapa Mas Tri.

Langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan penyelesaian persoalan hubungan industrial dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tri juga mengapresiasi kesiapan kedua pihak untuk mengikuti mediasi sebagai langkah konstruktif untuk mencapai solusi bersama.

Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini melalui Disnaker hingga tercapai keputusan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kami menjaga keseimbangan: hak pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berkembang. Itu kunci stabilitas sosial dan ekonomi Kota Bekasi,” tutup Tri.

Sebelumnya, ramai di media sosial bahwa mantan karyawan atas nama Gladys Martha Yohana Tutuarima mengaku diberhentikan secara sepihak dan tidak memperoleh hak-hak normatifnya.

Karena merasa dirugikan, ia bersama keluarga menyampaikan protes langsung ke kantor perusahaan. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

BekasiTri Adhianto
Comments (0)
Add Comment