15 Desember 2025, Seluruh PO Wajib Beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Pemerintah Kota Pematangsiantar resmi menetapkan 15 Desember 2025 sebagai batas akhir seluruh perusahaan otobus (PO) untuk beroperasi di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir yang digelar di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (04/12/2025).

Rapat ini dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi. Ia menegaskan bahwa seluruh PO, baik AKAP (antar kota antar provinsi) maupun AKDP (antar kota dalam provinsi), wajib berpindah dan beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir mulai 15 Desember.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumut Ariyandi Ariyus SSiT MM, Kepala UPT Terminal Tanjung Pinggir, Kadishub Kota Pematangsiantar Drs Daniel Hamonangan Siregar, perwakilan Polres Pematangsiantar, Kodim 0207/Simalungun, OPD terkait, serta para pimpinan PO.

Sekda Junaedi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Perda Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2025 tentang RPJMD, yang salah satu fokusnya adalah pemerataan dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur, termasuk optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir.

Terminal tersebut dinilai belum berfungsi maksimal sehingga menimbulkan munculnya terminal bayangan, terutama di pusat kota, yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.

Pemko Pematangsiantar telah melakukan berbagai upaya pendukung, seperti:

  • Pengaspalan jalan menuju terminal
  • Pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU)
  • Pemasangan rambu-rambu lalu lintas
  • Penyediaan meubelair di gedung terminal

Sebagai bentuk keseriusan, Wali Kota juga telah menerbitkan SK Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025 yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Polres, Kodim, Denpom, BPTD, Dishub Provinsi, dan OPD Pemko.

Tim Optimalisasi bertugas melakukan:

  • Sosialisasi
  • Pengawasan
  • Penegakan hukum terhadap bus yang melanggar

Junaedi menegaskan bahwa 15 Desember 2025 adalah tanggal terakhir PO beroperasi di luar terminal.

“Jika tidak dilaksanakan, akan ada penindakan. Kami terbuka berdiskusi demi kelancaran penertiban,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ASN Pemko yang mencoba menghalangi pengoperasian terminal akan diberikan sanksi tegas.

Kadishub Kota Pematangsiantar Daniel Hamonangan Siregar menjelaskan bahwa optimalisasi terminal merupakan program prioritas Pemko.

“Ada masukan dan keberatan dari perusahaan transportasi. Namun kami sudah upayakan agar semua masukan diakomodir. Saya berharap proses ini berjalan persuasif dan kondusif,” katanya.

Daniel juga menyampaikan bahwa pengoperasian terminal akan dilakukan secara bertahap demi mengurangi kemacetan di inti kota.

Kepala BPTD Kelas II Sumut, Ariyandi Ariyus, menegaskan bahwa biaya sewa terminal adalah gratis karena penetapannya dilakukan oleh KPKN.

“Jika ada anggota saya yang bermain, akan ditindak dan saya usulkan pemberhentian,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan ini, Pemko Pematangsiantar berharap operasional Terminal Tanjung Pinggir dapat berjalan optimal serta mengurangi kemacetan dan terminal bayangan di kawasan kota. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Pematang SiantarSiantarSumut
Comments (0)
Add Comment