MEDAN (detikgp.com) – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM).
Setelah melakukan pengembangan perkara melalui serangkaian pemeriksaan secara intensif, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka baru berinisial O.A.K, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah menahan dua orang tersangka lainnya, yakni DS dan JS. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka O.A.K bersama-sama dengan tersangka DS dan JS. Para tersangka diduga secara bersama-sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) pada tahun 2019.
Skema pembayaran yang semula ditetapkan secara tunai (cash) dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 (seratus delapan puluh) hari. Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 (delapan juta dolar Amerika Serikat) atau setara dengan sekitar Rp133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar lebih). Namun demikian, untuk kepastian nilai kerugian negara, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka O.A.K dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Red. / Rps)
Editor: Nurul Khairiyah