Kajatisu Dr. Harli Siregar Ikuti Rapat Pembahasan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Berlaku Awal 2026

MEDAN (detikgp.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus mengikuti rapat pembahasan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febri Adriansyah yang sekaligus bertindak sebagai keynote speaker dalam kegiatan bertajuk “Diskusi Panel Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Era Pembaruan KUHP dan KUHAP”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia melalui sambungan video conference (Zoom).

Dalam arahannya, JAM Pidsus menegaskan agar seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus tetap fokus dan konsisten dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas yang telah ditetapkan. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung program pemerintah serta menjaga kepentingan bangsa dan masyarakat.

Selain itu, JAM Pidsus juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur penegak hukum dengan terus mengasah kemampuan serta beradaptasi terhadap pembaruan regulasi dalam KUHP dan KUHAP yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

Kajatisu Dr. Harli Siregar mengikuti kegiatan tersebut didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, para Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus, serta para Jaksa Penyidik dari lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Red. / Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

MedanSumut
Comments (0)
Add Comment