Mekanisme dan Penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berjalan Sesuai SOP

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sat Lantas Polres Pematangsiantar dipastikan berjalan sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini mengacu pada Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, baik terkait mekanisme penerbitan SIM maupun tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Ketika detikgp.com meminta keterangan dari salah satu pemohon SIM A, Anggiat Sahat Silitonga (28), warga Jalan Harapan, Kelurahan Tualang, Kabupaten Siak, ia menyampaikan bahwa seluruh proses yang ia jalani berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan liar.

“Mulai dari pendaftaran, foto SIM, ujian praktik, ujian teori, hingga pencetakan SIM semuanya dilakukan sesuai SOP. Saya membayar Rp120 ribu,” ujar Anggiat.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah tuduhan dugaan pungli yang diberitakan oleh salah satu media berinisial R dari Jejak Kriminal, yang menyebut adanya pungli sebesar Rp500 ribu dalam penerbitan SIM A di Sat Lantas Polres Pematangsiantar. Berita tersebut sebelumnya juga diunggah ke platform TikTok dan situs redaksi nasional Klik dan Tipikor pada 1 Desember 2025.

Anggiat menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk ujaran kebencian yang tidak sesuai fakta.

Selain itu, seorang petugas Satpas SIM yang enggan disebutkan namanya turut membenarkan bahwa proses penerbitan SIM di Pematangsiantar telah mengikuti aturan yang berlaku.

Dengan adanya bukti dan keterangan langsung dari pemohon, Sat Lantas Polres Pematangsiantar memberikan kepastian bahwa mekanisme penerbitan SIM dilakukan secara murni prosedural, tanpa pungli, dan sesuai ketentuan yang ditetapkan Polri. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat