KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Pengurus Pusat Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI) telah mendisposisikan laporan dugaan korupsi pengelolaan air di Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk penelaahan lebih lanjut.
Laporan ini diserahkan pada Jumat, 28 November 2025, menyusul temuan kualitas air pelanggan yang tidak memenuhi standar serta lonjakan anggaran operasional yang mencurigakan.
Hasil audit menunjukkan 14 titik sampel air pelanggan Perumda Tirta Patriot berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun tidak ada tindak lanjut memadai dari Pemkot Bekasi atau perusahaan tersebut.
Uji laboratorium independen oleh PAM JAYA pada 29 Oktober 2025 mengonfirmasi parameter kualitas air tidak sesuai standar nasional, termasuk adanya bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. PPAMI menilai masalah ini berulang dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Laporan keuangan Perumda Tirta Patriot tahun 2022-2023 mencatat biaya operasional pengolahan air melonjak dari Rp4,1 miliar menjadi Rp23,1 miliar, atau lima kali lipat, sementara kualitas layanan justru menurun.
Ketua Umum PPAMI, Garisah Indarul Haq, mempertanyakan kemana alokasi anggaran tersebut mengingat pelanggan masih menerima air keruh. Dugaan ini dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara signifikan.
Pada 7 November 2025, PPAMI mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto meminta investigasi nasional atas pengelolaan air baku Perumda Tirta Patriot.
“Laporan dugaan pelanggaran UU Tipikor kemudian diteruskan ke Kejagung, dengan desakan penegakan hukum tegas terhadap kelalaian yang mengancam publik,” ungkapnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan BUMD di Bekasi, di tengah isu serupa di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. (red)