SAMOSIR (detikgp.com) – Belum lama ini Kepala dinas sosial Kabupaten Samosir telah ditetapkan tersangka, kini menyusul lagi tersangka baru.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan ESK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) konstruksi penataan kawasan waterfront city Pangururan dan Tele kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Danau Toba tahun 2022.
E.S.K selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja pada Balai Prasarana Permukiman wilayah Sumut III Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Setelah menjadi tersangka, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan ditahan si rutan kelas I A Tanjung Kusta Medan.
Dari hasil pemeriksaan tum penyidik, tersangka dijerat dengan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang No 31, serta undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.
Kejatisu melalui penyidik mengungkapkan, bahwa kerugian keuangan negara saat ini masih dalam penghitungan oleh ahli dan tim penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika ditemukan keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (Red. / Rps)
Editor: Nurul Khairiyah