Laporan Dugaan Markup dan Korupsi Disdik Siantar Masih Ditelaah

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Era pemerintahan Prabowo masyarakat sangat berharap agar setiap laporan dugaan korupsi di instansi terkait dapat ditangani dengan baik.

Di berbagai media Prabowo dan Kejaksaan Agung sering menggaungkan akan memberantas yang namanya korupsi. 

Namun, belum lama ini ada beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan markup ataupun korupsi di instansi pemerintahan Kota madya Pematangsiantar. 

Antara lain di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Tarukim (PKP) Pematangsiantar, hingga kini belum diketahui hasil laporan tersebut.

Menurut Ernawati Sekertaris DPD LSM MATAHARI dan R Simbolon Ketua DPD Sumatera Utara, pihaknya telah melaporkan dugaan markup dan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Simbolon juga merasa heran terkait alasan pejabat yang sudah terlapor di Kejaksaan masih bisa menjabat sebagai staf ahli.

Untuk mengonfirmasi laporan dugaan korupsi  tersebit, detikgp.com konfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar melalui telepon selularnya (WhatsApp), beliau menyarankan agar konfirmasi kepada Kasi Penkum.

“Silakan dikonfirmasi melalui hotline Kejatisu,” jawab Kasi Penkum.

Simbolon juga menambahkan berbagai laporan dugaan markup dan korupsi di lingkungan pemerintahan Pematangsiantar dari masyarakat di Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara,  hingga kini belum jelas. (Red./ Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Pematang SiantarSiantarSumut
Comments (0)
Add Comment