Pemko Pematangsiantar Periksa dan Identifikasi Bangunan Blue Diamond serta Warkop Agam Siantar

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan identifikasi dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) terhadap bangunan di sejumlah lokasi. Kegiatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Penegakan Perda di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (9/01/2026) lalu.

Dalam rakor tersebut, disimpulkan akan dilakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran perda ataupun pelanggaran peraturan kepala daerah (perkada) terhadap bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Jalan Gereja dan Warung Kopi (Warkop) Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung). Senin (26/01/2025).

Kemudian, Rabu (28/01/2026), akan dilakukan hal yang sama terhadap bangunan Apollo, bangunan Sopo Heaven Hotel, dan bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.

Senin (26/01/2026) saat dilakukan peninjauan dan identifikasi pada bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, di bagian belakang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal, dilarang keras mendirikan bangunan di DAS, khususnya di area sempadan Sungai. Sebab berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air, dan ruang penyalur banjir. 

Sedangkan di Warkop Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung) Kecamatan Siantar Barat, diperiksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 17 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menegaskan bangunan yang melanggar dapat ditertibkan demi mencegah banjir, kerusakan lingkungan, serta menjaga keselamatan penghuni dari risiko tanah longsor atau erosi. 

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH menerangkan, pihaknya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan identifikasi dugaan pelanggaran perda terhadap bangunan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044; dan Notula Rapat Tanggal 9 Januari 2026. 

“Di lokasi, kami melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan, dan identifikasi terkait dugaan pelanggaran peraturan bangunan gedung/peraturan terkait lainnya meliputi PBG/IMB, izin usaha, garis sempadan, fungsi, dan lainnya,” sebut Hasudungan.

Tampak hadir, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar yang melaksanakan pengukuran dan mengidentifikasi bersama Satpol PP, Camat Siantar Barat Herwan AR Saragih SH dan Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH, Lurah Kristen, dan Lurah Dwikora. (Red. / Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Pematang SiantarSiantarSumut
Comments (0)
Add Comment