KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Kuasa Hukum Riyant Irawan yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum polisi Aiptu YAS, akan mengajukan keberatan ke Mabes Polri, karena menilai vonis yang dijatuhkan kepada terlapor dalam Sidang Etik yang digelar Propam Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Kamis (26/2/2026), terlalu ringan.
Pimpinan Sidang memvonis Aiptu YAS bersalah berdasarkan sidang etik yang putusannya, terbukti telah melakukan tindakan tercela, menjalani hukuman badan selama 14 hari, demosi selama satu tahun, dan meminta maaf kepada institusi Polri dan kepada pengadu.
Kuasa Hukum Riyant Irawan, Mohamad Andrean, S.H yang tergabung pada Kantor Hukum Eri Efendi, S.H dan Rekan, mengatakan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan pemerasan Aiptu YAS dan saat ini bertugas di SDM Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Klien kami selalu dimintai uang dengan alasan agar usahanya aman, sebab jika tidak diberikan Aiptu YAS mengancam akan terjadi sesuatu yang buruk terhadap usahanya, padahal usaha klien kami memiliki surat izin yang lengkap,” ungkap Andrean, S.H kepada awak media.
Andrean mengatakan, saudara Riyant Irawan sudah memberikan uang dengan terpaksa, akibat dibawah ancaman sebanyak tiga kali kepada Aiptu YAS.
“Kami sudah melaporkan hal tersebut dengan nomor laporan 251220000024 tertanggal 20 Desember 2025, namun hari ini kami mendapatkan informasi terkait hasil putusan sidang etiknya di Polres Metro Bekasi, dan kami rasa putusan tersebut terlampau sangat ringan, sebab hingga putusan selesai dibacakan tidak pernah ada itikad baik dari terlapor untuk hanya sekedar meminta maaf kepada korban, serta kami teringat ucapan terlapor saat itu bahwa laporan ini akan berlalu dengan sendirinya, sebab dia memiliki backing yang kuat,” bebernya.
Tim Kuasa Hukum pun curiga dengan putusan yang diberikan Propam Polres Metro Bekasi, apakah benar terlapor memiliki backing yang kuat sehingga tidak dapat diberhentikan atas perbuatan tercelanya, atas penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalannya.
“Kami berharap penuh kepada Divisi Propam Mabes Polri agar dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini, sebab akibat ulah oknum seperti Aiptu YAS membuat citra Kepolisian Republik Indonesia menjadi sangat tercoreng akibat perbuatan tercelanya,” tandasnya. (red)