Polres Metro Bekasi Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Keras, Amankan 19.413 Butir Daftar G

BEKASI (detikgp.com) – Polres Metro Bekasi mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan keras selama Januari 2026. Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba bersama polsek-polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebanyak 18 laporan polisi dengan total 21 orang tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh jajaran Polres Metro Bekasi dalam konferensi pers terkait hasil penindakan pemberantasan narkoba dan obat-obatan keras yang beredar di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan, di antaranya Cibitung, Tambun Utara, Setu, Cikarang Utara, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Pusat, Cikarang Barat, hingga Cikarang Selatan.

Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Modus yang ditemukan antara lain sistem “tempel”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, serta penjualan langsung tanpa kamuflase, termasuk dengan cara menjajakan obat-obatan keras secara terbuka di warung-warung.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan keras daftar G sebanyak 19.413 butir. Selain itu, turut diamankan 13 unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dan bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp7.582.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 136 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa apabila barang bukti yang berhasil disita tersebut dinominalkan, nilainya setara dengan sekitar Rp194,130.000,- . Dari sisi dampak sosial, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan kurang lebih 3.882 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras yang berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba dan obat-obatan keras melalui layanan pengaduan CLBK di nomor 0813-8399-0086 atau melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan terhadap partisipasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Metro Bekasi juga menyampaikan pesan khusus kepada para pelajar, generasi muda, dan seluruh warga Kabupaten Bekasi agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Penyalahgunaan zat terlarang tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga, lingkungan, dan masa depan bangsa.

“Kita harus bersama-sama menyelamatkan generasi muda, warga masyarakat, dan bangsa ini dari kehancuran akibat narkoba dan obat-obatan berbahaya,” tegas pihak kepolisian.

Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan sinergi antara aparat penegak hukum dan warga dapat terus terjaga demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(Red. / As)

Editor: Nurul Khairiyah

BekasiPolres Metro Bekasi
Comments (0)
Add Comment