Bupati Pekalongan Diduga Gunakan Grup WA ‘Belanja RSUD’ untuk Setoran

JAKARTA (detikgp.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi sejumlah perangkat daerah. Intervensi tersebut dilakukan melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD serta orang kepercayaannya.

“Pada periode 2024, FAR melalui anak dan orang kepercayaannya diduga mengintervensi para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) dalam pengadaan jasa outsourcing di dinas, kecamatan, hingga RSUD,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Modus Operandi dan Kerugian NegaraAsep menjelaskan, para perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB yang dijuluki sebagai “perusahaan ibu”, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal proses agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran.”Hal ini jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Asep.

Data KPK menunjukkan dominasi PT RNB yang sangat masif sepanjang tahun 2025, di mana perusahaan ini menguasai proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.Aliran Dana Rp19 Miliar ke KeluargaBerdasarkan temuan penyidik, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

Namun, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40% dari total transaksi, diduga mengalir dan dinikmati oleh keluarga Bupati dengan rincian, diantaranya Bupati Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff (Anak) Rp4,6 miliar, Mehnaz (Anak) Rp2,5 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff (Suami): Rp1,1 miliar, dan Direktur PT RNB yang juga kepercayaan Fadia Arafiq sebesar Rp2,3 miliar, dan penarikan tuna Rp3 miliarLebih lanjut, KPK juga menemukan bukti bahwa distribusi uang haram tersebut diatur Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Di dalam grup tersebut, staf melaporkan dan mendokumentasikan setiap pengambilan uang untuk Bupati.

“Penyidik masih terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk modus penerimaan lainnya,” tambah Asep

Melansir dari BeTimes, Fadia Arafiq dijerat melanggar Pasal 12 huruf iIdan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP atas perbuatannya. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

DKI JakartaTipikor
Comments (0)
Add Comment