Cegah Banjir, Kelurahan Bahagia Tertibkan Bangunan Liar di Kali Pondok Ungu Permai Sektor V

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Kelurahan Bahagia menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang Kali Mangseng dan Kali Busa di kawasan Pondok Ungu Permai Sektor V, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya mencegah banjir sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah kelurahan untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Selain itu, penertiban juga bertujuan menata kawasan bantaran kali agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Penertiban difokuskan di wilayah hilir Kali Mangseng dan Kali Busa yang mencakup RW 11, 12, 13, 20, 21, 23, dan 31 di Kelurahan Bahagia. Kegiatan dimulai dari wilayah RW 31 dan RW 13 yang menjadi prioritas karena terjadi penyempitan aliran sungai akibat berdirinya bangunan liar di bantaran kali. Kondisi ini menyebabkan aliran air terhambat saat hujan turun.

Lurah Bahagia, Khoirul Anuwar, S.STP., M.Si, mengatakan bahwa pembongkaran bangunan liar ini merupakan bagian dari program normalisasi kali yang dilakukan secara bertahap dan terencana.

“Banjir merupakan masalah yang sering terjadi di wilayah Pondok Ungu Permai Sektor V. Penyebab utamanya adalah penyempitan aliran Kali Mangseng dan Kali Busa oleh bangunan liar yang berdiri di bantaran kali. Bangunan-bangunan ini menyumbat aliran air, sehingga ketika hujan deras turun, air meluap dan menyebabkan banjir. Karena itu kami melakukan pembongkaran,” ujar Khoirul Anuwar, Jumat (6/3/2026).

Proses penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Keluarga Tangguh Bencana (Katana), hingga para Ketua RW 11, 12, 13, 20, 21, 23, dan 31. Seluruh tahapan dilakukan dengan pengamanan serta pendekatan persuasif kepada warga.

Khoirul Anuwar menegaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, warga yang terdampak telah diberikan sosialisasi serta surat peringatan. Pemerintah setempat juga mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis dalam proses penertiban tersebut.

“Ya, sebelum pembongkaran, warga sudah diberi sosialisasi oleh RW dan RT serta surat peringatan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kekompakan para Ketua RW dan RT di Kelurahan Bahagia yang turut membantu menyukseskan program ini.

“Alhamdulillah, para Ketua RW dan RT di Kelurahan Bahagia sangat antusias dan kompak bekerja sama. Bahkan secara swadaya ikut membantu penanganan bangunan liar yang dilakukan secara mandiri oleh warga yang memiliki bangunan di bantaran Kali Mangseng dan Kali Busa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RW 023, H. Alan, mengimbau masyarakat agar memahami pentingnya menjaga fungsi sungai sebagai saluran air sekaligus ruang terbuka hijau.

Ia berharap upaya normalisasi Kali di Pondok Ungu Permai Sektor V dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

“Harapan utama dari penataan ini adalah mengembalikan fungsi Kali di Pondok Ungu Permai Sektor V sebagai saluran air dan kawasan hijau yang optimal, sehingga dapat memberikan manfaat bagi warga Pondok Ungu Permai Sektor V dan sekitarnya,” tutup H. Alan.

Dengan pembongkaran bangunan liar dan normalisasi aliran kali, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap risiko banjir dapat berkurang. Selain itu, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan serta menciptakan kawasan yang lebih sehat, aman, dan nyaman untuk dihuni.

Bekasi
Comments (0)
Add Comment