KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Pasca melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Sentra Industri Manufaktur Logam Binong dan menemukan adanya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada hari Rabu (11/03/2026) lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, akan memanggil para pengusaha di Sentra Industri Manufaktur Logam Binong untuk datang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Komisi III.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Nomor 100.1.4.4/267 – DPRD/2026 tertanggal 10 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H. Ade Sukron, SH.i., M.Si, para Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya dan Saeful Islam, dengan didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perkimtan, serta Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Cikarang Timur, H. Aris Sadikin, Kasi Trantib, dan pihak Pemerintahan Desa Jatireja melakukan Sidak ke Sentra Industri Manufaktur Logam Binong yang berada di Kampung Binong, Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur.
Kepada para awak media, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya dan Saeful Islam, mengatakan bahwa dari hasil sidak di Sentra Industri Manufaktur Logam Binong tersebut, ditemukan adanya beberapa hal yang harus diperbaiki, dan harus sesuai peraturan yang ada.
Ditemukan juga adanya dugaan pelanggaran perizinan, serta dugaan adanya pengelolaan limbah diduga B3 yang bercampur dengan limbah Non B3. Adapun terkait dengan Ketenagakerjaan, hal itu nanti Komisi IV yang membidangi. Sementara terkait zonasi atau wilayah tata ruang, pihak Komisi III akan konfirmasi dulu dengan Dinas Cipta Karya.
“Adapun terkait limbah B3 berupa gram, pihak pengelola tidak berizin, ya diputus aja. Tahu sendiri kan sekarang, Menteri Lingkungan Hidup (LH) salah dikit aja di sanksi kalau ga ya ditutup. Adapun terkait perizinan silahkan nanti pengusaha berkordinasi dengan Dinas LH untuk mengurus perijinannya,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya dan Saeful Islam.
Senagaimana diketahui, warga masyarakat mengadukan Sentra Industri Manufaktur Logam Binong ke pihak Kecamatan Cikarang Timur, Selasa (24/02/2026). Kehadiran warga diterima Sekcam, Aris Sadikin Asnawi, di ruang kerjanya.
Warga masyarakat tersebut mengadukan bahwa Sentra Industri Manufaktur Logam Binong melakukan berbagai aktifitas seperti perdagangan oli, dengan cara memindahkan oli dari drum ke jerigen. Dan kegiatan pengeboran pipa besi yang menghasilkan limbah sisa produksi berupa gram, kepada pihak kecamatan.
Kemudian kegiatan usaha pembuatan molding atau alat pengepakan yang juga menggunakan besi, usaha perdagangan oksigen dan gas, serta ada perusahaan yang diduga memanfaatkan air tanah, dengan menggunakan mesin satelit.
“Karena keberadaan di permukiman warga, beberapa jenis usaha tersebut dikhawatirkan masyarakat sekitar, dikhawatirkan dalam jangka panjang akan berdampak pada masyarakat lingkungan,” ungkap warga masyarakat tersebut.
Tidak hanya itu, warga masyarakat juga menyampaikan bahwa akses lalu lalang kendaraan perusahaan, menggunakan jalan milik desa, bukan jalan yang dibangun oleh perusahaan, sehingga dengan begitu warga masyarakat sekitar merasa terganggu dan tidak nyaman.
Lebih lanjut masyarakat mengatakan, jika mengacu adanya temuan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, saat melakukan sidak menemukan adanya Limbah B3 yang tidak dikelola sesuai ketentuan di Sentra Industri Manufaktur Logam Binong itu, maka sebaiknya Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu turun tangan melakukan tindakan hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Sentra Industri Manufaktur Logam Binong, Riyon Ginting, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait Sidak dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta dari pihak Kecamatan dan Pemerintahan Desa Jatireja tersebut, sampai berita ini di tayangkan, Riyon Ginting belum membalas konfirmasi dari wartawan. (red)