Yaqut Dapat Tahanan Rumah, Apakah Tahanan KPK Lainnya Bisa Dapat Tahanan Rumah?

JAKARTA (detikgp.com) – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik keras.

Di tengah rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat lain, publik mempertanyakan: mengapa perlakuan serupa tak diberikan secara merata?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan telah melalui kajian sesuai aturan. Namun penjelasan normatif itu dinilai belum cukup menjawab rasa keadilan publik.

Sejumlah tersangka dari OTT KPK dalam beberapa pekan terakhir tetap mendekam di rutan, meski sebagian juga disebut mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Tidak adanya transparansi soal alasan penolakan maupun pengabulan memunculkan kesan tebang pilih.

Praktisi hukum pidana, H.Bambang Sunaryo SH menilai KPK sedang menghadapi krisis konsistensi.

“Secara hukum memang sah, KUHAP membuka ruang pengalihan penahanan. Tapi masalahnya bukan di boleh atau tidak, melainkan pada konsistensi penerapan. Kalau satu dikabulkan, sementara yang lain tidak tanpa alasan yang jelas, itu berbahaya bagi prinsip equality before the law,” ujarnya. Minggu (22/3/2026)

Bambang menegaskan, KPK tidak cukup hanya berlindung di balik frasa “sesuai aturan”. Menurutnya, lembaga antirasuah wajib membuka indikator objektif yang digunakan.

“Publik berhak tahu: apa parameter yang dipakai? Apakah karena kesehatan, risiko melarikan diri, atau faktor lain? Kalau tidak dijelaskan, wajar muncul dugaan ada perlakuan khusus,” katanya.

Kritik lebih tajam datang dari praktisi hukum lainnya, Taufik Basari, yang menyinggung potensi intervensi kekuasaan.

“Dalam konteks penegakan hukum, persepsi publik itu sangat penting. Ketika yang mendapat keringanan adalah figur dengan jejaring politik dan sosial kuat, sementara yang lain tidak, maka ruang spekulasi soal tekanan elit menjadi terbuka lebar,”tuturnya.

Menurut dia, KPK harus menyadari bahwa keputusan semacam ini tidak berdiri di ruang hampa.

“Kalau tidak hati-hati, ini bisa merusak kredibilitas KPK yang selama ini dibangun dengan susah payah. Penegakan hukum tidak boleh terlihat eksklusif hanya untuk kalangan tertentu,” tegasnya.

Hingga kini, KPK belum merinci perbedaan mendasar antara kasus Yaqut dengan tersangka OTT lainnya yang tidak memperoleh pengalihan penahanan. Lembaga tersebut hanya menegaskan semua langkah diambil demi kepentingan penyidikan.

Di tengah sorotan publik, KPK dihadapkan pada ujian serius: membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada status sosial maupun tekanan kekuasaan.

Tanpa transparansi dan konsistensi, keputusan yang sah secara hukum bisa tetap dianggap cacat secara keadilan. Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus melainkan kepercayaan publik terhadap perang melawan korupsi itu sendiri. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

DKI JakartaKPK
Comments (0)
Add Comment