Harli Siregar, Pejabat Kejari Karo Diperiksa dan Ingatkan Jaksa Lebih Hati-hati

SUMUT (detikgp.com) – Pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tanah Karo tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.

Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting, di antaranya, Kepala Kejari Tanah Karo Danke Rajagukguk, Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Reinhard Harve dan beberapa pejabat lainnya termasuk para jaksa penuntut umum (JPU).

Pejabat terkait diperiksa atas dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu sebelumnya didakwa melakukan markup proyek video profil desa, yang akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Setelah viral, kasus ini pun menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI karena dinilai mencerminkan lemahnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengakui adanya pemeriksaan terhadap para pejabat dilingkup Kejaksaan negeri (Kejari) Karo.

“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Dijelaskannya bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti. Hasil pemeriksaan direncanakan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus telah dilakukan lebih dahulu sebelum pemeriksaan terhadap jaksa lainnya, hal ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi diinternal Kejaksaan, tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk evaluasi internal bagi seluruh jaksa di wilayah Sumatera Utara.

Harli juga mengingatkan agar ke depan para jaksa lebih berhati-hati dalam menangani perkara serta mampu melihat kasus secara lebih menyeluruh.

Harli mengakui kalau saat ini tren penegakan hukum tidak lagi semata bersifat menghukum, melainkan mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

“Pastinya, kami menghormati fungsi pengawasan yang ada, dan akan menindaklanjuti rekomendasi sebagai bagian dari perbaikan ke depan,” tambah Harli. (Red./ Rps & Bn)

Editor: Nurul Khairiyah

Sumut
Comments (0)
Add Comment