KABUPATEN BEKASI (dgp.com) – Sejumlah Tokoh Masyarakat di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, menyesalkan berubah-ubahnya peraturan yang sudah disepakati bersama antara Kepala Desa (Kades) Taman Sari dengan Panitia Pengisian Anggota BPD, dengan terbitnya Peraturan Desa (Perdes) Desa Tamansari pada hari Senin tanggal 06 April 2026.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Tamansari, Ahmad Sayuti, membeberkan tentang perjanjian kesepakatan bersama yanh ditandatangani Panitia Pengisian Anggota BPD, Abdul Gofur, SH, Tokoh Masyarakat, Hartiwan dan Ust.Rohimin, Kades Tamansari, M Jahi Hidayat, serta Ketua BPD, Mela Mustofa.
Dalam kesepakatan bersama antara Kades Desa Taman Sari dan Panitia Pengisian Anggota BPD tersebut termuat, pertama pengisian anggota BPD mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kedua pengisian anggota BPD dilakukan oleh tokoh dan perwakilan unsur masyarakat yang memiliki hak pilih.
Kemudian yang ketiga pemilih unsur masyarakat dimaksud 500 orang dari tiap dapil, jika kriteria perwakilan/tokoh masyarakat tersebut terpenuhi di wilayah tersebut.
“Saya selaku tokoh masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyesalkan adanya keputusan yang berubah-ubah yang dilakukan oleh Kepala Desa melalui Perdes ,” tegas Ahmad Sayuti.
Di tempat yang sama, Tokoh KNPI Pusat, Mansur Ray, kepada para awak media menduga adanya kerjasama antara dengan Panitia Pengisian Anggota BPD, Ketua BPD dan Kades untuk Pemilihan BPD di Desa Taman Sari tahun 2026.
Sementara itu, saat para awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi mengenai keluhan dari Tokoh Masyarakat Desa Taman Sari tersebut, Kepala Desa, Ketua Panitia dan Ketua BPD enggan atau tidak mau dikonfirmasi. (red)