Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Aset Triliunan dari Denda Kehutanan hingga Korupsi

​JAKARTA (detikgp.com) – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).

Langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) serta mengoptimalkan penerimaan negara.

​Total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan diserahkan dalam kesempatan tersebut mencapai Rp11.420.104.815.858.

​Rincian Penyelamatan Keuangan Negara

​Angka fantastis tersebut bersumber dari berbagai penindakan hukum dan administratif, di antaranya:

​Rp7,23 triliun: Penagihan denda administratif di sektor kehutanan.

​Rp1,96 triliun: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI.

​Rp1,14 triliun: PNBP dari denda sektor lingkungan hidup.

​Rp967,7 miliar: Setoran pajak periode Januari hingga April 2026.

​Rp108,5 miliar: Penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara.

​Pemulihan Jutaan Hektare Kawasan Hutan

​Selain penyelamatan berupa uang tunai, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan pencapaian signifikan dalam penguasaan kembali lahan negara.

​Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat telah mengambil alih lahan di sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.

​Khusus pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Lahan tersebut tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

​Dalam rangkaian agenda tersebut, diserahkan pula lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30.543,4 hektare kepada Kementerian Keuangan. Nantinya, aset ini akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara untuk memastikan pemanfaatan lahan memberikan dampak ekonomi bagi negara.

​Kegiatan ini menegaskan sinergi antara Kejaksaan RI, kementerian terkait, dan badan baru seperti Danantara dalam mengawal kekayaan negara dari praktik-praktik ilegal dan ketidakpatuhan administratif. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat