KOTA BANDUNG (detikgp.com) – Kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi kembali mencuat dalam persidangan di PN Tipikor Bandung pada Rabu (15/4/2026) dengan terdakwa kontraktor asal Bekasi Sarjan.
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangan mengenai aliran dana yang diterimanya
Di hadapan majelis hakim, Ade mengakui menerima sejumlah uang dari pihak tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan bagian dari suap atau gratifikasi, melainkan pinjaman pribadi dari rekan kerja atau pihak yang memiliki hubungan dengannya
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan publik. Pasalnya, dalam konteks jabatan strategis dan rekam jejak kekayaan Ade Kunang sebagai salah satu bupati terkaya di Jawa Barat.Di sini lah kemudian, alasan “pinjaman” dinilai tidak sederhana
Publik mempertanyakan urgensi seorang Ade Kunang selaku kepala daerah yang secara finansial dinilai mapan untuk menerima dana dari pihak yang berkepentingan dengan proyek pemerintah
Di sisi lain, dalam proses penyidikan sebelumnya, terungkap dugaan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Skema yang kerap disebut sebagai “ijon proyek” ini biasanya melibatkan pemberian uang di awal sebagai imbal balik atas proyek yang akan digarap.
Ade tetap membantah adanya keterkaitan antara uang yang diterimanya dengan proyek pemerintah. Ia juga menolak tudingan praktik ijon maupun gratifikasi. Meski demikian, perbedaan persepsi antara “pinjaman” dan “imbalan terselubung” menjadi titik krusial yang kini diuji di persidangan.
Praktisi Hukum Andi Muhamad Yusuf SH menilai, dalam perkara korupsi, istilah “pinjaman” kerap menjadi dalih yang harus diuji secara ketat, terutama jika melibatkan relasi kuasa dan kepentingan proyek.
“Transparansi sumber dana, mekanisme pengembalian, serta hubungan antara pemberi dan penerima menjadi faktor penentu apakah dana tersebut murni pinjaman atau bagian dari praktik ijon,”ujarnya. Kamis (16/4/2026).
Sidang lanjutan diharapkan mampu mengurai secara terang apakah aliran dana tersebut benar merupakan pinjaman pribadi, atau justru bagian dari skema suap yang lebih sistematis di balik proyek-proyek pemerintah daerah. (Red)
Editor: Nurul Khairiyah