H. Yana Triyana, SE Resmi Dikukuhkan Menjadi Ketum LPLHK Periode 2026-2031

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Jajaran Dewan Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), mengukuhkan H. Yana Triyana, SE menjadi Ketua Umum (Ketum) DPP LPLHK Periode 2026-2031 yang dilaksanakan di Rumah Makan di bilangan Kecamatan Cibitung, Kamis (14/05/2026) siang.

Pengukuhan H. Yana Triyana tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pendiri Nomor 11/DP/14526/SK/LPLHK/V/2026 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Susunan Pengurus DPP LPLHK Masa Bakti 2026-2031 tanggal 14 Mei 2026.

Salah Satu Dewan Pendiri LPLHK, Asep Afandi mengatakan, seiring dikukuhkannya Ketum LPLHK, dilakukan juga revisi struktur kepengurusan di tingkat DPP dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi agar lebih profesional, transparan dan amanah sesuai dengan AD/ART organisasi.

“Setelah kegiatan pengukuhan ini, kami akan segera melaksanakan kegiatan Raker (Rapat Kerja,red) di lokasi yang menyatu dengan alam, sehingga akan ada rasa kenyamanan dan keterbukaan antar pengurus,” ungkapnya kepada awak media.

Pasca dikukuhkan menjadi Ketum LPLHK, H.Yana Triyana mengucapkan terimakasih kepada jajaran Dewan Pendiri yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya, untuk memimpin DPP LPLHK. Dirinya pun meminta saran dan masukan dari seluruh Dewan Pendiri untuk kemajuan organisasi LPLHK kedepannya.

H. Yana mengakui amanah menjadi Ketum ini bukanlah pekerjaan yang mudah, namun dirinya mengaku siap menjalankan tugas Ketum LPLHK bersama seluruh jajaran sesuai dengan landasan hukum UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan terus mengembangkan struktur kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Dan sekarang ini kami akan fokuskan untuk pembenahan kepengurusan LPLHK Jawa Barat, sehingga bisa menjalankan tupoksinya masing-masing,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Yana pun meminta kepada seluruh jajaran pengurus LPLHK bisa mengedukasi masyarakat, berbagai stakeholder dan juga pemerintah terkait Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Para pengurus juga harus sigap dan bersikap kritis ketika menemukan perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, karena hal itu bisa mendapatkan sanksi yang berat. Kami meminta para pengurus untuk menjaga, mengawasi dan mengontrol, baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, H.Yana mengatakan LPLHK terus berkomitmen untuk melakukan advokasi di bidang lingkungan hidup dan kesehatan serta ikut menjaga, mengawasi, dan mengontrol baik didalam maupun diluar.

LPLHK mempunyai visi membangun kebangsaan berdasarkan UUD 1945, menegakkan hukum lingkungan hidup melalui UU No.32 Tahun 2009/Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menjaga adat istiadat budaya daerah dan menjunjung tinggi kearifan lokal. (zal)

Comments (0)
Add Comment