PEMATANGSIANTAR
(detikgp.com) – Pemerintah Kota Pematang Siantar resmi menaikkan retribusi kebersihan hingga 150 persen. Kenaikan tarif sampah ini diklaim sudah melalui proses sosialisasi dan kesepakatan dengan masyarakat sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menegaskan bahwa kenaikan retribusi tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sebelum dijadikan peraturan daerah, tentunya terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat. Setelah ada kesepakatan dengan masyarakat, sehingga disahkan menjadi peraturan daerah, dan selanjutnya dilaksanakan pemerintah sebagai pelaku yang menjalankan aturan itu,” ujar Junaedi, Rabu (13/5/2026).
Meski kenaikan mencapai angka 150 persen, Junaedi mengakui bahwa besaran retribusi tersebut belum mampu menutupi biaya operasional pengolahan kebersihan. Pemerintah kota pun membuka kemungkinan untuk menaikkan tarif secara bertahap dalam waktu dekat.
“Dalam waktu yang dekat, kemungkinan biaya retribusi masih akan dinaikkan. Tentunya bertahap,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pejabat Dinas Lingkungan Hidup, Ambarita, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat peraturan daerah.
“Sebagai pegawai pemerintah kota, kami hanya melaksanakan aturan sesuai dengan yang tertera di peraturan daerah tersebut,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Lingga, belum memberikan tanggapan atau respons saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah