Kejari Bekasi Geledah Disdagperin, Satu Kontainer Dokumen Dugaan Pungli Izin MCK Disita

BEKASI (detikgp.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta Kantor UPT Pasar Bantargebang dalam rangka penyidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin rekomendasi pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Penggeledahan yang berlangsung hampir delapan jam, mulai pukul 10.30 hingga 18.15 WIB pada Senin (29/6/2026), dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dalam proses penerbitan rekomendasi izin tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar, kita mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 18.15 WIB,” ujar Ryan kepada awak media.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu kontainer berisi puluhan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang. Selain dokumen, sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Penyitaan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh proses administrasi, penerbitan rekomendasi, hingga dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin pengelolaan fasilitas umum tersebut.

“Dokumen-dokumen yang didapatkan dalam penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kemudian dijadikan sebagai alat bukti dalam mengungkap perkara ini,” kata Ryan.

Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam pengurusan izin rekomendasi pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang. Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi masih terus mendalami perkara tersebut melalui proses penyidikan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara, menelusuri mekanisme penerbitan izin, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut.

“Saat ini statusnya masih penyidikan. Total sudah 21 orang saksi yang diperiksa penyidik,” ungkap Ryan.

Meski penyidikan terus berkembang, Kejari Kota Bekasi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Ryan menegaskan, penyidik akan bekerja secara cermat dan berhati-hati sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Untuk penetapan tersangka tentunya akan kami sampaikan kemudian kepada rekan-rekan media,” tegasnya.

Dengan dilakukannya penggeledahan serta penyitaan satu kontainer dokumen, penyidikan dugaan pungli pengurusan izin rekomendasi MCK di Pasar Bantargebang memasuki tahap yang lebih serius. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan para saksi guna mengungkap ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

BekasiKejaksaan Negeri
Comments (0)
Add Comment