Kenaikan Tagihan PDAM Tirta Uli Ternyata Dipicu Tarif Sampah, Bukan Tarif Air

PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Belum lama ini, banyak masyarakat Kota Pematangsiantar mengeluhkan kenaikan tagihan bulanan yang dibayarkan melalui Perumda Tirta Uli. Sebagian pelanggan sempat mengira bahwa tarif air PDAM mengalami kenaikan sehingga memicu berbagai keluhan kepada petugas.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas di loket pembayaran, pelanggan akhirnya memahami bahwa kenaikan tagihan tersebut bukan berasal dari tarif air, melainkan dari kenaikan tarif retribusi sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Tirta Uli, D. Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kenaikan tarif air kepada pelanggan.

“Perumda Tirta Uli tidak menaikkan tarif air. Kenaikan yang terjadi berasal dari tarif sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi banyaknya pertanyaan dan keluhan dari masyarakat, DLH menempatkan dua petugas di loket pembayaran Perumda Tirta Uli. Kehadiran petugas tersebut bertujuan memberikan penjelasan langsung kepada pelanggan terkait kenaikan tarif sampah.

“Kami meminta agar ada petugas DLH yang dapat menjelaskan langsung kepada masyarakat mengenai kenaikan tersebut. Karena itu, DLH menugaskan pegawainya untuk bertugas di kantor PDAM,” tambah Pasaribu.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, Hilal. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif air yang diberlakukan oleh perusahaan daerah tersebut.

“Yang naik bukan tarif air, melainkan tarif sampah. Tagihan sampah yang dititipkan melalui PDAM hanya yang nilainya di bawah Rp15.000. Untuk tagihan di atas Rp15.000, penagihannya menjadi urusan DLH,” jelas Hilal.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, S. Simanjuntak, belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaidi Antonius Sitanggang, membenarkan adanya kenaikan tarif sampah tersebut.

“Kami hanya menjalankan ketentuan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh DPRD,” katanya.

Kenaikan tarif sampah ini diharapkan dapat dipahami masyarakat setelah adanya penjelasan dari pihak terkait, sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman bahwa tarif air PDAM Tirta Uli mengalami kenaikan. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Pematang SiantarSiantarSumut
Comments (0)
Add Comment