Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Pematangsiantar Dihadiri Wali Kota Wesly

PEMATANGSIANTAR(detikgp.com) – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama sejumlah Unsur Forkopimda menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (09/06/2026) sore. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kasus pengungkapan di sejumlah lokasi di Kota Pematangsiantar.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu, ganja 77.836,92 gram atau sekitar 77,8 kilogram dan sabu-sabu 1.122,69 gram atau sekitar 1,1 kilogram.

Atas nama Pemerintah Kota (Pemko)  Pematangsiantar, Wesly dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Polres Pematangsiantar dan seluruh jajaran aparat penegak hukum yang telah bekerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.

Wesly mengutarakan, pemusnahan barang bukti narkotika bukan sekadar kegiatan seremonial atau bagian proses hukum semata.

“Namun lebih dari itu, kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama bahwa tidak ada ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba bagi kota yang kita cintai ini,” sebut Wesly.

Pada momen ini, Wesly mengajak semua untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan terhadap ancaman narkoba.

“Kepada generasi muda Kota Pematangsiantar, saya ingin menyampaikan bahwa masa depan bangsa ada di tangan generasi muda. Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena sekali terjerumus maka dampaknya dapat menghancurkan masa depan yang telah dibangun susah payah. Akhir kataz saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pematangsiantar bersama seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi yang terus dilakukan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Berbagai upaya penegakan hukum, pencegahan, serta pengungkapan kasus merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, polisi mengamankan 9 tersangka, dan 3 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif.

Pemusnahan barang bukti, sebut Sah Udur, merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.

Diutarakannya, berdasarkan estimasi taktis kepolisian, keberhasilan menyita barang haram dalam jumlah fantastis ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa generasi muda dari ancaman kehancuran akibat kecanduan narkoba.

Ia menekankan, keberhasilan jajarannya tidak luput dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat adalah kunci utama runtuhnya jaringan narkoba di Pematangsiantar.

Terkait proses hukum, penyidik Satresnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan pasal-pasal tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Wali Kota Wesly bersama AKBP Sah Udur memusnahkan barang bukti narkotika di mesin penghancur yang telah disediakan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis, para perwakilan Unsur Forkopimda, BNN Provinsi Sumut, perwakilan Dit Labor Polda Sumut, perwakilan Rektor Universitas Simalungun (USI), BNN Kota Pematangsiantar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar Ir Ali Akbar, Staf Ahli Bidang Pembangunan Setdako Muhammad Hamdani Lubis SH, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing SSTP MSi. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

NarkobapematSiantarSumut
Comments (0)
Add Comment