Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Merendahkan Wartawan

JAKARTA (detikgp.com) – Dewan Pers secara resmi menyampaikan sikap atas insiden yang dinilai mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan jurnalistik.Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers,Prof.Dr Komaruddin Hidayat, menanggapi pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Insiden ini bermula saat seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menanggapi pertanyaan tersebut,Hotman Paris merespons dengan nada merendahkan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”.

Menanggapi tindakan tersebut, Dewan Pers menegaskan dua poin utama:

Menyesalkan Sikap Hotman Paris

Dewan Pers menyesalkan jawaban bernada merendahkan yang dilontarkan oleh Hotman Paris.

Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan wartawan hendaknya ditanggapi secara lebih rasional, santun, dan beretika.

Dewan Pers meminta seluruh pihak untuk menghormati tugas wartawan. Pertanyaan yang diajukan wartawan bertujuan untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber demi menyajikan berita yang akurat.

Dewan Pers menegaskan bahwa proses kerja jurnalistik dilindungi oleh Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Selain itu,tugas wartawan menjalankan amanat Pasal 6 UU Pers, yang meliputi:

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum serta HAM.

Menghormati kebhinekaan.

Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sebagai penutup, Dewan Pers turut mengingatkan seluruh insan pers untuk senantiasa mematuhi dan memedomani UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya di lapangan. (Ad)

 

 

 

Editor : Dea Ananda

 

Anda mungkin juga berminat